Proyek Fiktif adalah
Proyek fiktif adalah kegiatan proyek yang tidak
benar-benar ada atau tidak dilakukan, namun tetap dianggarkan dan dialokasikan
dananya. Dalam konteks yang lebih luas, proyek fiktif merupakan sebuah
tindakan tidak nyata atau dibuat-buat untuk mengelabui atau menyalahgunakan
dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat.
Karakteristik proyek fiktif ada tiga
yaitu: (1) tidak nyata: kegiatan proyek ini tidak ada atau tidak
dilaksanakan sama sekali; (2) anggaran ada: ada anggaran yang dialokasikan
untuk proyek tersebut; dan (3) penciptaan kegiatan palsu: tujuannya adalah
menciptakan kegiatan yang tidak ada agar dana dapat disalahgunakan.
Konsekuensi proyek fiktif
yaitu penyalahgunaan dana. Maksudnya yaitu dana yang seharusnya untuk
kegiatan nyata justru dialihkan untuk tujuan yang tidak baik. Dalam
konteks pemerintahan, proyek fiktif dapat dianggap sebagai tindak pidana
korupsi atau melanggar hukum.